Will Lawyers be Replaced by AI? The Advancement of Artificial Intelligence for Lawyers to Conceptualize Structures Legal Aid in Indonesia

Penulis:
Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC®, C.Med.
Putri Nellita Simanjuntak, S.H.

Pendahuluan

Kecerdasan buatan (AI) bukan lagi kemungkinan yang jauh bagi profesi hukum — AI sudah hadir dan mengubah cara informasi hukum diproduksi, didistribusikan, dan dikendalikan. Namun bagi negara seperti Indonesia, di mana akses terhadap keadilan masih timpang secara struktural, pertanyaan sebenarnya bukan lagi apakah AI layak berada dalam ranah hukum. Pertanyaannya adalah: AI ini milik siapa, dan untuk kepentingan siapa?

Akses Keadilan: Hak di Atas Kertas, Kesenjangan di Lapangan

Akses terhadap keadilan adalah hak fundamental yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights dan dijabarkan lebih lanjut dalam hukum nasional Indonesia melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun data empiris tahun 2013 mengungkap kesenjangan yang mengkhawatirkan: 75% kabupaten/kota di Indonesia tidak memiliki organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, sementara rasio riil pengacara terhadap populasi masih jauh di bawah standar ideal, yaitu 1 pengacara untuk 1.100 orang (1:1.100).

Salah satu tantangan hukum paling mendesak di Indonesia adalah minimnya akses terhadap keadilan — persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan sistem hukum secara lebih luas.

Upaya pembangunan hukum di Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang berarti, sebagian besar karena ketergantungan berlebihan pada institusi negara, terutama pengadilan. Kenyataannya, banyak masyarakat justru cenderung menghindari institusi formal tersebut. Masyarakat jauh lebih terbiasa mengakses keadilan melalui jalur informal, yang dianggap lebih adil dan lebih dapat diakses dibandingkan institusi peradilan negara yang secara luas dinilai belum mampu memberikan keadilan yang memadai bagi semua pihak.

Di Sinilah Kecerdasan Buatan Masuk ke dalam Persoalan

Kehadiran AI membuka dua kemungkinan yang sama-sama nyata. Di satu sisi, AI dapat memperluas akses terhadap informasi hukum dan membantu mengidentifikasi persoalan dalam proses hukum bagi masyarakat yang kurang terlayani. Di sisi lain, AI sebagian besar dikembangkan dan dikendalikan oleh korporasi besar, yang menggunakannya terutama untuk memproses dan mengotomasi data serta menekan biaya hukum korporat — sebuah arah yang berisiko memperlebar, bukan mempersempit, kesenjangan struktural yang sudah ada.

Apa yang bisa dilakukan AI untuk Bantuan Hukum Struktural:

  • Menerjemahkan bahasa hukum ke dalam dialek lokal;
  • Membantu masyarakat mendokumentasikan pelanggaran hak secara masif;
  • Mengubah ribuan kasus individual menjadi pola struktural yang terlihat jelas.

Apa yang tidak bisa dilakukan AI:

  • Membaca situasi sosial (read the room);
  • Menanggung tanggung jawab hukum;
  • Menjalankan penilaian moral dalam situasi yang ambigu;
  • Membangun kepercayaan yang dibutuhkan komunitas terdampak sebelum mereka mau bersuara;
  • Meminta pertanggungjawaban dari pihak yang berkuasa.

Bantuan Hukum Tradisional Mengobati Gejala. Bantuan Hukum Struktural Mengobati Penyakitnya.

Bantuan Struktural Hukum (BSH) melampaui ruang sidang. Ia membangun kekuatan komunitas, mengadvokasi kebijakan, dan mengubah subjek hukum dari objek yang pasif menjadi partisipan yang aktif.

Todung Mulya Lubis, dalam bukunya Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, berargumen bahwa BSH harus mampu menerobos batasan cara berpikir bantuan hukum tradisional — yaitu cara berpikir yang cukup puas hanya dengan menangani kasus satu per satu. Kasus yang ditangani, baik individual maupun komunal, hanyalah gejala, bukan penyakitnya. Penyakit sesungguhnya adalah konflik struktural yang terus-menerus mereproduksi kondisi kemiskinan hukum.

Dengan demikian, ketika BSH diperkuat oleh AI, ia tidak lagi sekadar membela klien di pengadilan. AI dapat membantu masyarakat bertransformasi dari objek hukum yang pasif menjadi subjek hukum yang aktif berpartisipasi dalam membentuk pembangunan hukum nasional, sebagaimana diamanatkan oleh UU Bantuan Hukum.

Dari Apa Sebenarnya Hukum Dibentuk

Ahli hukum Lawrence Friedman menawarkan kerangka berpikir untuk memahami apa yang membuat sebuah sistem hukum berhasil — atau gagal:

  • Struktur Hukum — institusi-institusi yang diciptakan oleh sistem hukum;
  • Substansi Hukum — norma-norma hukum, termasuk peraturan, putusan, dan ketentuan lain yang digunakan baik oleh penegak hukum maupun mereka yang tunduk pada hukum;
  • Budaya Hukum — gagasan, sikap, ekspektasi, dan opini masyarakat mengenai hukum.

Ketiga subsistem ini saling memengaruhi dan membentuk efektivitas sistem hukum secara keseluruhan. Namun komponen yang paling berpengaruh dalam pembangunan hukum adalah budaya hukum. Sebaik apa pun hukum dirancang, keberhasilannya pada akhirnya ditentukan oleh budaya hukum masyarakat tempat hukum itu berlaku.

Apa Makna Sesungguhnya dari Semua Ini

Budaya hukum yang tertanam kuat dalam pikiran masyarakat akan menumbuhkan penghormatan yang lebih besar terhadap hukum dan hak asasi manusia, karena hal itu mencerminkan kesadaran akan keadilan yang telah terinternalisasi.

Konsep pembentukan pusat-pusat kekuatan — yang menjadi inti dari bantuan hukum struktural — adalah kerangka berpikir yang paling tepat untuk memahami peran AI dalam sistem hukum. Pertanyaannya bukan "bagaimana kita menggunakan AI untuk membantu masyarakat miskin mengakses pengadilan?" — kerangka berpikir itu masih memposisikan masyarakat miskin sebagai objek hukum. Pertanyaan yang sesungguhnya adalah: "bagaimana kita menggunakan AI untuk membantu komunitas membangun kekuatan guna membentuk ulang sistem hukum yang selama ini meminggirkan mereka?"

Sistem AI yang sama dapat digunakan untuk mendukung literasi hukum, mendokumentasikan pelanggaran, dan memperluas akses terhadap pemahaman hukum — atau sebaliknya, digunakan untuk mempercepat perampasan hak, mengotomasi penolakan, dan menurunkan biaya untuk mengeksklusi kelompok tertentu. Perbedaannya bukan terletak pada algoritmanya semata, melainkan pada tatanan hukum dan politik yang melingkupinya. Karena itu, perdebatan tidak boleh berhenti pada apakah AI layak berada dalam ranah hukum. Perdebatan harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih sulit: tatanan hukum seperti apa yang sedang dibangun ketika AI masuk ke dalam sistem?

Peran Pengacara dalam Sistem Hukum yang Digerakkan AI

Perdebatan tentang apakah AI akan menggantikan pengacara terlalu sempit. Pertanyaan sebenarnya seharusnya: pengacara seperti apa yang akan tetap tak tergantikan dalam sistem hukum yang telah diubah oleh AI dan kemajuan teknologi?

Masa depan praktik hukum tidak akan ditentukan hanya oleh kompetensi teknologi. Ia akan ditentukan oleh kejernihan moral dan struktural. Pengacara yang paling relevan bukanlah mereka yang sekadar mempelajari cara menggunakan AI, melainkan mereka yang memahami apa yang sedang dilakukan AI terhadap distribusi kekuasaan di dalam sistem hukum.

Pengacara yang mampu berpikir secara struktural — yang mampu melihat bagaimana satu kasus mencerminkan pola eksklusi dan ketimpangan yang lebih besar — akan menjadi semakin penting. Seiring teknologi mengambil alih pekerjaan-pekerjaan rutin, pengacara yang membawa penilaian, perspektif, dan wawasan sistemiklah yang akan menentukan masa depan profesi ini.

Penutup

Pertanyaannya bukan lagi apakah AI layak berada dalam ranah hukum. AI sudah ada di sana. Pertanyaannya adalah, AI ini milik siapa.

Hubungi Kami

Untuk konsultasi lebih lanjut seputar bantuan hukum struktural, penerapan teknologi dalam praktik hukum, atau strategi hukum lainnya, silakan hubungi tim Kartika & Associates Law Firm. Kami siap membantu Anda dengan strategi hukum yang tepat dan terukur.